SEMARANG, iNewsTemanggung.id - Kepolisian Jawa Tengah berhasil mengungkap keberadaan sebuah kelompok penjual mobil ilegal yang tergabung dalam komunitas "Lengek Squad" di Kabupaten Pati.
Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah, mengungkapkan pada konferensi pers di Semarang pada hari Selasa, (9/1/2024) bahwa mobil-mobil yang dijual oleh kelompok ini merupakan hasil dari tindak pidana fidusia.
Dalam operasi ini, lima tersangka berhasil ditangkap, dan sejumlah mobil dari berbagai merek yang terlibat dalam kejahatan ini juga berhasil diamankan oleh polisi.
Irjen Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku melibatkan pembelian mobil dengan jaminan fidusia yang belum melunasi pembayarannya.
Selanjutnya, mobil-mobil tersebut dijual kembali dengan harga di bawah nilai pasar tanpa dilengkapi dokumen legal yang lengkap.
"Para pelaku ini membeli mobil-mobil di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian di kumpulkan di Pati," katanya.
Komunitas "Lengek Squad" sendiri memiliki sekitar 30 anggota aktif. Mereka telah terlibat dalam tindak pidana sejak tahun 2017.
Para tersangka dihadapkan pada dakwaan sesuai Pasal 481 dan/atau 480 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan penadah barang curian.
Editor : M Wali
Artikel Terkait