TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku tindak pidana terkait duel di Lapangan Nguwet, Kecamatan Kranggan, yang menyebabkan satu orang tewas dan sempat viral di media sosial.
Pelaku utama, YS, ditangkap di Yogyakarta, diikuti oleh penangkapan dua tersangka lainnya, DW dan SN.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menyatakan bahwa YS ditangkap di Yogyakarta tidak lama setelah kejadian yang terjadi pada 10 Mei 2024.
Dua tersangka lainnya, DW dan SN, juga diamankan dalam pengembangan kasus ini. DW diketahui memberikan pisau kepada YS, sementara SN membawa korban ke lokasi duel.
"Dia ini bukan hanya nonton (duel). Tapi, yang memfasilitasi, yang menjemput korban di rumah. Di kala ini (duel) sudah mau cukup, tetapi dia memprovokasi, ‘ayo lagi! Kalau enggak, kamu tak hajar, lho’,” ujarnya Senin (27/5/2024).
Duel tersebut dipicu oleh dendam tersangka YS terhadap korban, Milat Herdiansyah. Rasa tidak senang muncul karena permasalahan saat video call antara istri YS dan Milat, di mana Milat memanggil YS dengan sebutan "Maling".
Duel awalnya direncanakan tanpa senjata, namun karena korban menggunakan senjata "keling" (knuckle duster), DW kemudian mengambil pisau dan menusuk punggung korban. Meskipun korban sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.
Ketiga tersangka dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : M Wali
Artikel Terkait