YOGYAKARTA,iNewsTemanggung.id - Polda DIY telah menangkap seorang pelaku kasus pencabulan terhadap anak di Depok, Sleman. Pelaku berinisial PR (32), asal Temanggung, bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). PR dituduh mencabuli CK (4), anak dari majikan PR bekerja.
Menurut AKBP K Tri Panungko, Wadir Reskrimum Polda DIY, aksi ini terungkap pada Februari 2024 ketika korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku selama periode Januari hingga Februari 2024.
Bahkan, menurut keterangan korban, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terjadi lebih dari dua kali selama rentang Januari-Februari 2024.
"Korban juga mengatakan jika perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih dari dua kali antara bulan Januari sampai dengan Februari 2024 dan dilakukan di dalam kamar lantai atas tempat pelaku tinggal," kata Tri pada Kamis (30/5/2024).
Orang tua korban dan pelaku memang bekerja di tempat yang sama sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Korban yang masih balita terkadang tinggal di rumah tersebut.
"Ya jadi orang tua dan pelaku ini sama-sama ART dimajikan yang sama. Kemudian anaknya dari salah satu ART ini juga sering tinggal di situ, sehingga ya kurang lebih secara intens mereka sering bertemu," ungkapnya.
Mendengar keterangan korban, orang tua korban S (45) lantas melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Tri menerangkan bila pelaku melanggar Pasal 82 UU No. 17/2016 kemudian tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua asas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Tri.
Editor : M Wali
Artikel Terkait