TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Polres Temanggung mengamankan Mad (26) warga Desa Bulan, Kecamatan Selopampang pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur AR (17) Rabu,(2/10/2024).
AKP Didik Tri Wibowo, Kasat Reskrim Polres Temanggung, menyatakan bahwa kejadian pencabulan terjadi pada hari Rabu, tanggal 17 April, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah tersangka.
"Tersangka terkena pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata dia.
Ia menyampaikan bahwa barang bukti yang disita meliputi pakaian dalam, lotion, dan baju yang dikenakan korban saat kejadian.
Selain itu, dalam kasus pencabulan tersebut, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada korban.
Setelah tindakan pencabulan selesai, tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada korban.
Berdasarkan keterangan dari korban dan tersangka, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban datang ke rumah tersangka dengan tujuan mengambil pesanan handbody yang dipesan dari temannya, AN, yang merupakan pacar tersangka.
Pesanan tersebut dititipkan kepada tersangka. Setibanya di rumah, korban menunggu di ruang tamu.
Saat tersangka berada di kamar, ia memanggil korban untuk melihat handbody yang dipesan. Korban kemudian masuk ke kamar, dan tersangka menutup serta mengunci pintu sebelum melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal Primair Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Editor : Redaksi
Artikel Terkait