TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Bawaslu bersama KPU Kabupaten Temanggung, Satpol PP, Dinas Perhubungan Pemkab Temanggung, serta tim kampanye pasangan calon (paslon), melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di jalan protokol.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriadi, menjelaskan bahwa penertiban APK ini dilakukan berdasarkan saran perbaikan yang telah disampaikan kepada KPU.
"Hari ini, KPU memfasilitasi koordinasi dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta tim kampanye paslon bupati dan gubernur untuk menertibkan APK secara mandiri," ujar Roni.
Penertiban ini dilakukan dengan prinsip mandiri, artinya APK yang ditertibkan akan dibawa oleh masing-masing tim kampanye untuk ditangani lebih lanjut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pemasangan APK yang tidak sesuai, seperti yang dipasang pada pohon, tiang listrik, atau tiang telepon, yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat.
Bawaslu mencatat ada 1.382 APK di Kabupaten Temanggung yang melanggar ketentuan. Penertiban kali ini difokuskan pada jalan protokol, termasuk kawasan Kranggal hingga Kota Temanggung, serta daerah Mudal dan Maron.
Untuk wilayah pinggiran, penertiban akan diserahkan kepada Panwaslu kecamatan, yang selanjutnya akan menginformasikan kepada PPK untuk melakukan penertiban secara mandiri.
Bawaslu juga menekankan pentingnya edukasi kepada paslon agar mereka bersama-sama bertanggung jawab dalam menertibkan APK yang melanggar.
Editor : Redaksi
Artikel Terkait