SEMARANG, iNewsTemanggung.id - KPU Provinsi Jawa Tengah melakukan sosialisasi terhadap peraturan terkait kampanye dan dana kampanye pemilu 2024 untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran.
Proses sosialisasi yang berlangsung di Metro Hotel Semarang, Kamis (21/9/2023) sarat dengan materi yang disampaikan oleh Koordinator Bidang Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Tengah, Eni Misdayani, dan Koordinator Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Pusat. Provinsi Jawa Tengah KPU Provinsi Jawa Tengah, Putnawati.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan calon anggota DPD, partai politik peserta pemilu 2024, pemangku kepentingan terkait, serta Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Eni Masdayani memberikan materi tentang berbagai aspek terkait kampanye pada pemilu 2024 yang meliputi landasan hukum kampanye, tahapan kampanye, metode kampanye, dan rancangan peraturan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023.
Ia mengimbau peserta kampanye pemilu untuk selalu berpegang pada kaidah dan berpegang teguh pada nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sementara itu, Putnawati membahas materi terkait kebijakan dana kampanye pemilu serentak 2024.
Materi ini mencakup landasan hukum mengenai dana kampanye, tahapan pengelolaan dana kampanye, sumber dan bentuk dana kampanye yang dapat diterima, serta batasan dana kampanye.
Putnawati meminta parpol peserta pemilu segera membuka rekening khusus dana kampanye sesuai ketentuan.
Ditegaskan pula bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam persiapan pemilu 2024.
Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan kampanye dan pengelolaan dana kampanye, ia berharap pemilu dapat dilaksanakan secara transparan dan adil serta memberikan landasan yang setara bagi seluruh peserta pemilu.
Editor : M Wali
Artikel Terkait