Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka, Bertepatan dengan Sertijab Pimpinan KPK

M Wali
Hasto Kristiyanto sekjend PDI P. Foto: MPI/iNewsTemanggung.id

JAKARTA, iNewsTemanggung.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Menurut informasi dari sumber internal KPK, keputusan tersebut merupakan hasil dari ekspose atau gelar perkara yang dilakukan oleh pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Proses ini bertepatan dengan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan KPK.

Namun, hingga saat ini, KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka tersebut. Biasanya, KPK mengumumkan penetapan tersangka melalui konferensi pers yang sering kali disertai dengan proses penahanan.

Di sisi lain, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bentuk politisasi hukum.

Chico menilai Hasto telah lama menjadi target untuk dijadikan tersangka dalam kasus Harun Masiku. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan melemahkan PDIP.

"Sejak lama sudah ada dugaan bahwa Sekjen akan dijadikan tersangka. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan maksud menekan atau merebut kendali," ujarnya.

Editor : Redaksi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network