"Jangan sampai ada perusahaan yang mengaku sudah menyediakan THR, tapi pada akhirnya tidak memberikan kepada pekerja," tegasnya.
Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan dalam membayarkan THR. Oleh karena itu, Pemkab Temanggung mendorong perusahaan dan pekerja untuk berdialog serta menawarkan mediasi melalui Dinperinaker jika diperlukan.
"Jika ada kendala, perusahaan harus terbuka kepada pekerja. Jika perlu, kami siap menjadi mediator dalam penyelesaian masalah ini," kata Endang.
Posko pengaduan THR ini tidak hanya menerima laporan dari pekerja yang belum menerima haknya, tetapi juga memberikan konsultasi mengenai mekanisme pemberian THR pada tahun 2025.
Pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dapat langsung menghubungi posko pengaduan yang telah disediakan oleh Dinperinaker Temanggung.
Editor : Redaksi
Artikel Terkait