TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung telah menyediakan posko layanan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Posko ini bertujuan untuk menampung laporan pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Temanggung, Endang Praptaningsih, menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"THR adalah hak pekerja, dan perusahaan wajib memberikannya sesuai ketentuan," ujar Endang dalam keterangan pers pada Kamis (6/3/2025).
Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR kepada pekerja harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
"Kami sudah berkomunikasi dengan perusahaan, terutama HRD dan pemilik perusahaan, untuk memastikan kewajiban ini dipenuhi," tambahnya.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan perusahaan, dana THR telah dipersiapkan dan siap untuk dicairkan. Meskipun demikian, Dinperinaker tetap akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan bahwa seluruh pekerja menerima hak mereka sesuai ketentuan.
Editor : Redaksi
Artikel Terkait