SEMARANG, iNewsTemanggung.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan respons tegas terhadap kembali mencuatnya wacana pemekaran wilayah provinsi yang ramai diperbincangkan belakangan ini.
Meski sejumlah pihak, termasuk akademisi dan anggota DPD RI, mulai mengangkat isu ini dalam berbagai forum, Pemprov Jateng menyatakan belum memiliki rencana atau kebutuhan untuk membahas pemekaran wilayah.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, dalam keterangannya di Semarang pada Rabu (16/4/2025), menegaskan bahwa pemekaran bukan menjadi fokus Pemprov saat ini.
"Kami tidak sedang berpikir penambahan provinsi, tidak ada urgensi untuk itu," tegas Sujarwanto.
Ia menjelaskan bahwa hingga kini tidak ada instruksi dari pemerintah pusat terkait pemekaran wilayah Jawa Tengah. Karenanya, segala bentuk pembahasan mengenai hal tersebut dinilai masih berada dalam ranah kajian ilmiah yang sah dilakukan oleh akademisi.
"Kalau itu menjadi kajian-kajian ilmiah akademisi, kita hormati dan itu bagus. Tapi dari sisi pemerintahan daerah, kami tidak memiliki kepentingan ataupun mandat untuk memikirkan hal itu," ujarnya.
Sujarwanto menambahkan bahwa fokus utama Pemprov Jateng saat ini adalah pemerataan pembangunan di seluruh kabupaten dan kota, tanpa harus menjadikan pemekaran wilayah sebagai solusi utama.
Sementara itu, wacana pemekaran Jawa Tengah kembali mengemuka setelah dibahas dalam sebuah diskusi publik di Brebes yang menghadirkan anggota DPD RI, Abdul Kholik.
Dalam diskusi tersebut, Abdul Kholik mendorong pemekaran wilayah berdasarkan kajian ilmiah berbasis data, yang melibatkan sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dalam usulan yang disampaikan, Jawa Tengah disebut potensial untuk dibagi menjadi tiga hingga empat provinsi baru:
Provinsi Banyumasan, yang meliputi wilayah Brebes, Tegal, Kota Tegal, Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen.
Provinsi Muria Raya (Jawa Utara), yang mencakup Jepara, Kudus, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan.
Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, yang meliputi Solo, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Wonogiri.
Provinsi Jawa Tengah (inti), yang terdiri dari wilayah-wilayah seperti Semarang, Salatiga, Magelang, Pekalongan, Temanggung, Wonosobo, dan sekitarnya.
Meski demikian, usulan tersebut masih dalam bentuk gagasan dan belum menjadi kebijakan resmi. Pemprov Jateng tetap memilih fokus pada strategi pembangunan menyeluruh dan berkelanjutan tanpa harus memekarkan wilayah secara administratif.
Editor : Redaksi
Artikel Terkait