JAKARTA, iNewsTemanggung.id - DPRD DKI Jakarta secara resmi umumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan serta wakilnya Ahmad Riza Patria melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat pada Selasa, (13/9/2022).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, pihaknya menjelaskan masa jabatan Kepala Daerah DKI Jakarta resmi berhenti pada masa jabatannya 2017-2022.
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Pras saat di ruang rapat.
Seperti dilansir MNC Portal Indonesia di Ruang Rapat Paripurna, hadir Anies dan Ariza. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani. Kemudian hadir pula sejumlah anggota dewan dan jajaran Forkopimda DKI Jakarta.
Pembacaan pengumuman pemberhentian dibacakan langsung Prasetyo Edi dan dilanjutkan penandatangan berita acara Rapat Paripurna.
Diketahui masa jabatan Anies-Ariza akan selesai 16 Oktober 2022 mendatang. Sementara itu, DPRD DKI akan mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies setelah Rapat Paripurna yakni Selasa (13/9) pukul 13.00 WIB
Editor : M Wali