TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Seorang pemuda berinisial R (16) ditangkap polisi setelah pelaku tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri, Supriyanti (15) dengan cara mencekiknya pakai jilbab. Setelah korban tewas, pelaku malah sempat asik tiduran sebelum membuang korban di rumah kosong.
Kejadian pembunuhan ini menggegerkan warga Kecamatan Gemiwang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Sabtu (1/10/2022). Gadis SMA itu ditemukan sudah dalam kondisi jadi mayat terkubur di belakang rumah milik warga di Desa Campurejo Kecamatan Tretep.
Korban sempat dikabarkan hilang selama 10 hari sejak 20 September 2022. Begitu mayat ditemukan, keluarga memastikan kalau jasad gadis yang terkubur itu adalah benar Supriyanti.
Hal itu lantaran adanya kesamaan barang milik korban, seperti cincin, gelang, dan kalung.
Cekik kekasih hingga tewas, pemuda ini sempat tiduran sebelum uang mayat korban. Foto: MS/iNewsTemanggung.id
"Keterangan dari ibu korban, benar bahwa barang-barang tersebut adalah milik anaknya yang hilang sejak 20 September 2022," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi kepada iNewsTemanggung.id.
Setelah itu, pacar korban yang berinisial R ini diburu polisi lantaran sebelum tewas korban sempat pamitan akan pergi ke rumah sang kekasih. Hanya 6 jam setelah jasad Supriyanti ditemukan, tersangka R berhasil dibekuk polisi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia dan korban sempat berhubungan badan. Namun setelah berhubungan badan, korban meminta pertanggungjawaban lantaran takut hamil.
Mendengar hal itu, tersangka pun murka sehingga menghabisi nyawa korban. Tersangka mencekik lehet korban dengan memakai hijab.
"Korban ini awalnya diajak oleh tersangka, kemudian di rumah tersangka korban diberi minuman tuak. Setelah kondisinya setengah sadar, tersangka menyetubuhi korban. Dari situ korban kemudian meminta tanggung jawab tersangka dan tersangka menjawab sambil marah, lalu menjerat leher korban hingga meninggal dunia," papar polisi.
Disebutkan polisi, tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran tersangka memiliki kekasih lain.
“Karena korban terus menanyakan jika hamil bagaimana, pelaku yang juga mempunyai pacar lain kalap dan membunuh korban,” tambah polisi.
Cekik kekasih hingga tewas, pemuda ini sempat asik tiduran sebelum buang mayat korban. Foto: kolase iNews.id
Setelah dipastikan tak bernyawa, korban kemudian dimasukkan ke dalam kamar. Sementara itu, seolah merasa tak bersalah, tersangka malah asik tiduran di sofa ruang tamu.
"Korban dimasukkan ke dalam kamar di rumah tersangka, kemudian tersangka tiduran di sofa ruang tamu," katanya.
Beberapa saat kemudian, tersangka membersihkan jasad korban, lalu dibawa ke rumah kosong milik kakeknya. Selanjutnya, di belakang rumah kosong tersebut pelaku membuang dan mengubur korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, pakaian dalam korban, anting-anting, gelang, kalung, dan sebuah telepon seluler.
Warga Campurejo tidak menyangka pelaku bisa sadis membunuh korban. Pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan ini dikenal sebagai orang yang pendiam, baik hati dan ramah.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Namun, lantaran tersangka masih di bawah umur, berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, maka pelaku dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. (*)
Editor : Hikmatul Uyun