Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Arus Mudik, Polda Jateng Minta PLN Tambah SPKL di Tol Trans Jawa
Advertisement . Scroll to see content

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Mahfudz MD: Kayaknya ada Main di Belakang

Minggu, 05 Maret 2023 | 15:08 WIB
  • author M Wali
Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Mahfudz MD: Kayaknya ada Main di Belakang
Menkopolhukam Mahfudz MD. Foto: Istimewa

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus itu pun menarik perhatian. Mereka adalah T Oyong SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim, H Bakri SH MHum, dan Doweeks Silaban SH MH sebagai Hakim Anggota.

Nama hakim dicantumkan dalam putusan setebal 108 halaman itu. Menurut situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong menjabat sebagai kepala hakim asosiasi di pangkat/kategori Penasihat Kepala Sekolah Muda (IV/c).

Sedangkan Bakri menduduki jabatan hakim ketua yunior dengan pangkat/kategori madya konselor ketua (4/D). Doweeks Silaban sendiri menjabat sebagai Ketua Mahkamah dengan pangkat/kelas Penasihat Madya (IV/d).

Editor: M Wali

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut