JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).
Keempat menteri yang dipanggil tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024)
Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak berarti bahwa MK sedang mengakomodir permintaan dari capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.
Mereka sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil oleh Mahkamah.
Dalam sidang sengketa seperti ini, Suhartoyo menyatakan bahwa MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo
Sebelumnya, MK membuka kemungkinan untuk menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sebagaimana yang diminta oleh pemohon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Namun, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalam kasus sengketa yang bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada potensi keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu sebagai saksi atau ahli pemohon.
Oleh karena itu, jika menteri-menteri tersebut dihadirkan, mereka bukan sebagai saksi atau ahli pemohon, melainkan karena kebutuhan Mahkamah.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata dia dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024). "
Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," tambah Suhartoyo.
Editor : M Wali