TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Warga Magelang HM (26) alias Hadiq berhasil diciduk Polres Temanggung atas dakwaan pencurian mobil pada Selasa, (13/9/2022).
Mobil sempat dijual kepada penadah. Hasil penjualan mobil curian dipergunakan selama ia bersembunyi ditempat persembunyiannya di daerah Jabodetabek.
Kompol Ahmad Ghifar selaku Wakil Kepala Polres Temanggung menjelaskan, pencurian dilakukan pada Juli 2022 milik Tri Prasetyo di Dusun Delok Lor RT 02 RW 05 Desa Bengkal Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung.
"Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap tersangka di persembunyiannya selama ini pada Minggu lalu. Dia telah lihai mencuri mobil, tak butuh lama dalam mengeksekusi mobil yang menjadi sasaran," jelasnya, Selasa (13/9/2022).
Dalam melaksanakan aksinya, hadiq melakukan pencurian dengan mencabut soket kabel kontak lalu disambungkan agar bisa menyalakan mobil tersebut. Setelah itu dibawa kabur dan dijual tanpa surat-surat kendaraan yang sah.
Mobil yang dicuri kata dia pikcup merk Mitsubishi berbahan bakar bensin nopol AA 8563 QB. Oleh penadah plat nomor telah diganti, tetapi berkat kesigapan petugas berhasil ditemukan di daerah Cilacap.
Dia menyampaikan tersangka berhasil meraup untung setidaknya Rp20 juta atas pencurian mobil itu.
Oleh tersangka yang bekerja sebagai teknisi bengkel itu telah dipergunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara," kata dia.
Dalam penangkapan Hadiq ini, dari eksekutor hingga penadah telah berhasil ditangkap. Penadahnya yakni Junaedi dan Baril warga Magelang.
Tersangka Hadiq mengatakan tidak terlalu sulit untuk mencuri mobil sebab dirinya adalah pekerja bengkel motor di daerah Jabodetabek. Usai mencuri mobil lantas melarikan diri ke tempat kerja.
"Saya ditangkap saat bekerja. Uang hasil penjualan mobil curian sudah habis untuk bersenang-senang," kata Hadiq.
Editor : M Wali
Artikel Terkait