TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus jebakan perselingkuhan di sebuah hotel di Temanggung. Empat pelaku ditangkap, salah satunya adalah seorang perempuan.
Keempat tersangka tersebut adalah SN (29) dan MZ (31) yang keduanya berasal dari Kranggan, RS (31) yang juga berasal dari Kranggan, serta MI (43) warga Tembarak, Kabupaten Temanggung. Mereka melakukan pemerasan terhadap korban yang berinisial S (38), warga Bandongan, Kabupaten Magelang.
Kejadian pemerasan ini terjadi pada hari Sabtu, 22 Juni sekitar pukul 15.30 WIB. Para tersangka menggerebek korban di salah satu hotel di wilayah Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa awal mula kejadian adalah korban berkenalan dengan seorang wanita yang mengaku bernama Rini dan berstatus janda melalui Facebook.
"Setelah berkenalan melalui FB pelapor (korban) dan saudari Rini melakukan komunikasi melalui WhatsApp. Kemudian terlapor (tersangka SN) diajak pergi ke hotel di daerah Kaloran, Kabupaten Temanggung," kata Didik kepada wartawan di Polres Temanggung, Selasa (16/7/2024).
"Pada pukul 15.30 WIB, terlapor (SN) memesan kamar dan langsung menuju ke kamar. Selang 30 menit kemudian ada laki-laki mengetuk (pintu) dan membuka pintu sudah ada 3 orang laki-laki. Salah satunya mengaku sebagai suaminya (SN)," sambungnya.
Editor : Redaksi
Artikel Terkait