JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) rencananya akan di sahkan oleg DPR hari ini dalam sidang paripurna yang digelar Selasa, (20/9/2022).
Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus. Pimpinan sidang sebelum mengesahkan didahului dengan menanyakan sikap dari fraksi atas RUU PDP tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.
Para peserta sidang yang hadir menjawab serentak pertanyaan tersebut.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir secara serentak.
Sebelum disahkan, RUU ini telah dibahas dan disepakati pada tingkat I di Komisi I DPR. Pembahasannya pun sudah 2 tahun lebih.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari melaporkan Panitia Kerja telah menyelesaikan pembahasan total 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU PDP pada 25 Agustus 2022.
Kharis menyampaikan, setelah melalui pembahasan dalam rapat Panja RUU PDP, telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah.
"Yang semula sistematika RUU tentang PDP terdiri atas 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab dan 76 pasal," ujar Kharis.
Editor : M Wali
Artikel Terkait