Warga Campurejo tidak menyangka pelaku bisa sadis membunuh korban. Pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan ini dikenal sebagai orang yang pendiam, baik hati dan ramah.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Namun, lantaran tersangka masih di bawah umur, berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, maka pelaku dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. (*)
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait