TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Para pedagang di lingkungan pasar se-Kabupaten Temanggung dihimbau untuk tetap tenang terkait belum adanya penertiban surat sewa los, kios, dan pertokoan di Kabupaten Temanggung.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Entargo Yutri Wardono, ia menuturkan, bupati telah mencabut Perbup no 117 tahun 2021 tentang sewa los, kios, dan pertokoan.
Bupati Temanggung sendiri sudah membentuk tim untuk mengkaji pengelolaan pasar yang ada di Temanggung. Pihak-pihak yang dilibatkan antara lain eksekutif, legislatif, dan paguyuban pedagang.
“Semoga pedagang bisa terakomodir aspirasinya, pemda juga sebagai pemilik barang milik daerah juga ada masukan, pengelolaan pasar juga lebih tertib,” tuturnya Jum'at (14/10/2022).
Entargo menyebut, salah satu isi perbup no 177 tahun 2021 tersebut mengatur tentang penerbitan surat sewa kios. Namun karena perbup tersebut dicabut, sehingga pihaknya tidak memiliki dasar untuk menerbitkan surat izin tersebut.
Kini, pihaknya masih menunggu ditemukannya formula yang tepat dari permasalahan ini. Diharapkan perbup baru akan mengatur tentang penerbitan surat izin sewa los, kios dan pertokoan.
Sebelumnya, Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) Andrianto menyampaikan, Disperindagkop UKM Temanggung berpotensi melakukan perbuatan maladministrasi.
Sebab, sebagai penyelenggara pemerintahan, mereka telah melakukan pengabaian kewajiban hukum. Yaitu, penundaan penerbitan izin dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dalam hal ini adalah pedagang pasar.
“Surat izin ini adalah pemenuhan kepastian berusaha bagi pedagang pasar. Belum adanya izin yang diterima oleh pedagang pasar namun penarikan retribusi terus dilakukan setiap hari,” katanya Rabu (12/10).
Menurutnya, hal tersebut memunculkan spekulasi tentang potensi terjadinya pungutan liar (pungli).
Penyelesaian permasalahan yang dihadapi pedagang Pasar Adiwinangun Ngedirejo ini sebenarnya menjadi tanggung jawab penuh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Temanggung sebagai pengelola Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 47 Tahun 2021.
Editor : M Wali
Artikel Terkait