PURWOREJO, iNewsTemanggung.id - Seorang warga Kabupaten Purworejo berinisial DN (35) diciduk pihak kepolisian Polres Purworejo atas kasus narkoba.
Ia ditangkap aparat dirumahnya sendiri karena telah menggunakan sabu yang dibelinya dari Kabupaten Temanggung.
"Tersangka kasus pengguna narkoba jenis sabu diamankan oleh jajaran Polres Purworejo saat mengonsumsinya di rumahnya, warung makan Lamongan," kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni di ruang kerjanya, Senin (7/11/2022).
Polisi melakukan penggeledahan dirumah DN, dan berhasil menemukan barang nukti berupa 1 plastik clip kecil berisi sabu-sabu. Diketahui sabu tersebut setelah ditimbang seberat 0,42 Gram.
"Setelah kita tangkap, tersangka berikut barang buktinya di bawa kepolres Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata kasi Humas Polres Purworejo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DN membeli barang haram tersebut dari seseorang di daerah Kabupaten Temanggung.
Petugas melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Atas tindakannya tersebut tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.
DN diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli barang haram tersebut.
"Tersangka diduga menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Editor : M Wali
Artikel Terkait