GUNUNGKIDUL, iNewsTemanggung.id - Seorang pencuri celana dalam perempuan terciduk oleh suami korban di Dusun Kropak, Kelurahan Candirejo, Kapanewon dengan inisial T (28).
Pelaku berdalih bahwa aksinya digunakan sebagai ilmu pengasihan untuk menggaet lawa jenis.
Aksi menggasak celana dalam milik perempuan bersuami di Dusun Kropak tersebut dilakukan T pada Kamis (16/12/2022) dini hari.
Celana dalam yang disasar adalah milik ED yang sudah bersuami. Kapolsek Semanu, AKP Kasiwon menuturkan aksi pencurian celana dalam perempuan tersebut sengaja dilakukan T di rumah ED pada dini hari.
"Dia mencuri sekitar pukul 04.30 WIB saat pemilik rumah masih terlelap," katanya Kapolsek.
Namun korban curiga mendengar suara langkah seseorang di samping rumahnya. Perempuan ini khawatir ada pencuri yang akan masuk ke dalam rumahnya. Sebab tak biasanya ada orang berjalan di samping rumahnya waktu dini hari.
Karena khawatir, ED kemudian membangunkan suaminya yang tidur dia sampingnya. Suaminya kemudian bangun dan ED langsung berbisik memberitahukan ada orang asing berjalan di samping rumahnya "Suami ED kemudian mengeceknya," tutur Kasiwon.
Suami ED lantas berjalan mengendap-endap mengintip bagian samping rumahnya yang kebetulan ada jemuran di antaranya pakaian dalam istrinya. Gerakannya sangat perlahan agar orang tersebut tidak curiga.
Saat mengintip itulah, suami ED melihat ada seorang lelaki yang tengah mengendap-endap mendekati jemuran dan langsung menyambar celana dalam milik istrinya. Suami ED yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan pengejaran.
"Pencuri celana dalam tersebut sempat kabur. Dan sempat dikejar hingga menimbulkan kegaduhan," terangnya.
ED sendiri sempat berteriak-teriak ada maling di rumahnya sehingga membuat para tetangga bangun dan ikut melakukan pengejaran. Warga kemudian berhamburan keluar sembari membawa senjata seadanya.
Beberapa saat kemudian, warga berhasil mengamankan pelaku yang mencurigakan tersebut. Warga lantas menginterogasi T, pemuda yang mereka amankan tersebut. Kepada warga, T mengaku sudah mengambil celana dalam milik ED yang tengah dijemur di samping rumahnya.
"T bahkan mengaku sebelumnya juga telah melakukan aksi serupa. Jadi T itu sudah dua kali melakukan aksi pencurian celana dalam di wilayah Candirejo,"terang dia.
Panit Reskrim Polsek Semanu Iptu Mahmed Ali Bahonar menuturkan usai tertangkap warga, T kemudian diserahkan ke Mapolsek Semanu. Dalam pemeriksaan, T mengaku sudah dua kali ini melakukan pencurian celana dalam. Pertama kali dia melakukan aksinya pada bulan Januari 2022 lalu di Dusun Plebengan Kalurahan Candirejo Kapanewon Semanu.
"Itu katanya untuk ritual ilmu pengasihan," ujar Mahmed.
Dia mengatakan korban yang kedua di Dusun Kropak yaitu ED dan suaminya telah memaafkan T. Dan kemungkinan nanti akan ditempuh jalur restoratif justice dalam kasus ini.
Editor : M Wali
Artikel Terkait