PURWOKERTO, iNewsTemanggung.id - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unembellished) Purwokerto - Prof. Hibnu Nugroho mengatakan majelis hakim menunjukkan independensinya dengan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Joshua (Brigadir J) dan menghalangi proses peradilan.
"Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin. (13/2/20230.
Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara tersebut menerapkan unsur-unsur bukti yang ada.
Selain itu, ia mengatakan bahwa dewan juri tidak terpengaruh oleh suara terkait gerakan bawah tanah, gerakan bawah air, dll.
"Ini kami apresiasi. Hakim juga melihat terhadap putusan-nya itu bisa menjelaskan faktor yang memberatkan," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Bahkan, kata dia, para hakim tampak mengapresiasi apa yang telah dilakukan jaksa agung sekitar 90 persen.
Editor : M Wali