Pakar Hukum Sebut Putusan Vonis Ferdy Sambo Menunjukkan Independensi Hakim

M Wali
Prof. Hibnu Nugroho guru besar Universitas Jenderal Soedirman. Foto: ist/iNewsTemanggung.id

PURWOKERTO, iNewsTemanggung.idPakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unembellished) Purwokerto - Prof. Hibnu Nugroho mengatakan majelis hakim menunjukkan independensinya dengan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Joshua (Brigadir J) dan menghalangi proses peradilan.

"Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin. (13/2/20230. 

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara tersebut menerapkan unsur-unsur bukti yang ada.

Selain itu, ia mengatakan bahwa dewan juri tidak terpengaruh oleh suara terkait gerakan bawah tanah, gerakan bawah air, dll.

"Ini kami apresiasi. Hakim juga melihat terhadap putusan-nya itu bisa menjelaskan faktor yang memberatkan," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Bahkan, kata dia, para hakim tampak mengapresiasi apa yang telah dilakukan jaksa agung sekitar 90 persen.

Editor : M Wali

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network