MAGELANG, iNewsTemanggung.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, Jawa Tengah, menggerebek penambangan pasir liar ( Galian C) dengan alat berat di lereng Gunung Merapi, tepatnya di Kecamatan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang, Kompoll Rifeld Constantien Baba, dalam siaran persnya di Magelang, Minggu (26/2/2023) mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (25/2) setelah mendapat informasi dari warga Desa Kemiren, Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di daerah Srumbung.
Satuan Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di tempat kejadian dan mengamankan lima orang beserta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.
"Pada saat dilakukan penggerebekan lima orang itu diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe dan empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," katanya.
Editor : M Wali
Artikel Terkait