Usai Didemo MWCNU Srumbung Magelang, Polisi Gerak Cepat Gerebek Aktivitas Tambang

M Wali
Alat berat disita oleh polisi di lokai pertambangan ilegal. Foto; Ist/iNewsTemanggung.id

Kapolres Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, operasi penambangan liar telah dilakukan dan saat ini sedang dalam penyelidikan.

"Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," paparnya.

Sebelumnya, pada Jumat (24/2) massa yang tergabung dalam Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, menggelar aksi demo penolakan tambang ilegal galian golongan C di lereng Gunung Merapi.

Kelompok masyarakat itu meminta polisi dapat menindak pelaku tambang galian golongan C ilegal di lereng Gunung Merapi karena sudah meresahkan dan berdampak negatif bagi warga, salah satunya yakni mata air mulai mengering.



Editor : M Wali

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network