Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus itu pun menarik perhatian. Mereka adalah T Oyong SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim, H Bakri SH MHum, dan Doweeks Silaban SH MH sebagai Hakim Anggota.
Nama hakim dicantumkan dalam putusan setebal 108 halaman itu. Menurut situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong menjabat sebagai kepala hakim asosiasi di pangkat/kategori Penasihat Kepala Sekolah Muda (IV/c).
Sedangkan Bakri menduduki jabatan hakim ketua yunior dengan pangkat/kategori madya konselor ketua (4/D). Doweeks Silaban sendiri menjabat sebagai Ketua Mahkamah dengan pangkat/kelas Penasihat Madya (IV/d).
Editor : M Wali
Artikel Terkait