Motif Penganiayaan Tewasnya Santri di Pringsurat Diselidiki Pihak Kepolisian

M Wali
Kapolres Temanggung Ajun Komisaris Besar Ary Sudrajat menunjukkan barang bukti kaus milik korban, santri yang menjadi korban penganiayaan di pondok pesantren di Kecamatan Pringsurat. Foto: MNC/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Motif penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang santri berinisial M (15) di pondok pesantren di Pringsurat Temanggung masih dalam tahap penyelidikan Kepolisian Resor Temanggung. 

"Kami masih mendalami motif penganiayaan, dari keterangan para saksi dan pelaku ada selisih paham antara korban dengan delapan orang," kata Kapolres Temanggung AKDP Ary Sudrajat di Temanggung, Selasa,(12/9/2023). 

Saat itu pelaku dan korban tengah mediasi, namun tidak ada jalan keluar sehingga mengakibatkan pelaku emosi dan melakukan penganiayaan tersebut. 

"Kalau dituduh mencuri saya belum bisa memastikan apakah itu pencurian atau bukan, karena harus membuktikan lagi. Kami masih mendalami motif awalnya terjadi memang perselisihan adanya kehilangan barang di salah satu tempat tersebut," paparnya.

Ada delapan pelaku yang melalukan penganiayaan dan semuanya masih di bawah umur. 

Ia menyampaikan dari hasil  autopsi yg dilakukan ahli forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng, korban meninggal akibat adanya pendarahan di otak akibat benturan benda tumpul sehingga korban meninggal dunia.

"Hasil autopsi kemarin ada luka di kepala, dada, dan tangan. Luka paling parah ada di kepala, ada luka memar di bagian kepala, akibat benturan benda tumpul," katanya.

Kapolres Temanggung mengatakan, pihaknya tidak menangkap pelaku karena masih di bawah umur, sesuai aturan hukum.

Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan tindak pidana melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan/atau penganiayaan biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Editor : M Wali

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network