Lintas Sektor di Temanggung Komitmen Bersama Berantas Narkoba

M Wali
Penandatanganan nota kesepakatan berantas obat-obatan terlarang dan narkoba. Foto: An/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Lintas sektor dari berbagai kalangan di Temanggung bersinergi untuk berantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba.

Komitmen ini merujuk pada nota kesepakatan yang di tandai penandatanganan pada penggalangan komitmen bersama lintas sektor terhadap ancaman bahaya narkoba dan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan di ruang pertemuan di Jambu Klutuk Temanggung, Kamis, (19/10/2023).

Sejumlah instansi yang hadir dalam kesempatan tersebut diantanya forkompimda, Tim Penggerak PKK, RSUD Temanggung, Kementerian Agama, dan Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Temanggung.

Kepala BNN Kabupaten Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono menuturkan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas dengan pemangku kepentingan yang berkaitan penanganan masalah peredaran gelap obat-obatan karena di daerah ini yang paling banyak beredar jenis obat-obatan.

Menurut dia, peredaran obat-obatan itu sekarang sampai ke sekolah-sekolah dan desa-desa.

"Jadi, mulai dari SD, SMP, sampai dengan SMA/SMK, berdasarkan hasil deteksi dini di lingkungan sekolah, baik itu inisiatif BNN maupun permintaan dari sekolah, rata-rata tidak ada sekolah yang steril," katanya.

Kepala Dinas Pelaksana Semarang Boom Center Teresiwana Ari Wijayanti mengatakan, peredaran beberapa obat yang sering disalahgunakan, seperti trihexyphenidyl, tramadol, dan dextromethorban, semakin meluas.

Hal ini mendorong para pemangku kepentingan anti narkoba untuk berperan aktif dalam mencegah penyebarannya yang kini telah menjangkau anak-anak usia sekolah.

Berdasarkan hasil deteksi dini melalui tes urine, asesmen, dan data rehabilitasi BNN Temanggung, kata dia, menunjukkan hampir seluruh sekolah, terutama SMP dan SMA, terpapar narkoba tertentu.

Langkah prefentif selanjutnya adalah melakukan operasi pengawasan yang berujung pada penyelidikan. Operasi ini menyasar para pelaku usaha baik produsen maupun pengedar narkoba serta pengedar obat tertentu yang diketahui sengaja melakukan tindak pidana dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : M Wali

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network