Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Calon Bulan Agustus

M Wali
Tahapan Pilkada serentak. Foto: Sindo/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.idKPU telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Menurut postingan KPU di akun Twitter @KPU_ID pada Selasa, 2 April 2024, terdapat total 16 tahapan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

Berikut adalah tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diumumkan oleh KPU:

  1. Perencanaan program dan anggaran (Hingga 26 Januari 2024)

  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (Hingga 18 November 2024)

  3. Perencanaan penyelenggaraan yang mencakup penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan (Hingga 18 November 2024)

  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (Tanggal 17 April-18 November 2024)

  5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (Tanggal 27 Februari-16 November 2024)

  6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (Tanggal 24 April-31 Mei 2024)

  7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (Tanggal 31 Mei-23 September 2024)

  8. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024)

  9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (Tanggal 24-26 Agustus 2024)

  10. Pendaftaran pasangan calon (Tanggal 27-29 Agustus 2024)

  11. Penelitian persyaratan calon (Tanggal 27 Agustus-21 September 2024)

  12. Penetapan pasangan calon (Tanggal 22 September 2024)

  13. Pelaksanaan kampanye (Tanggal 25 September-23 November 2024)

  14. Pemungutan Suara (Tanggal 27 November 2024) dan Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (Tanggal 27 November-16 Desember 2024)

  15. Penetapan calon terpilih

  16. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

Untuk tahapan nomor 15, yaitu penetapan calon terpilih, terdapat dua kemungkinan skenario: apakah terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan atau tidak.

Kemudian apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat lima hari setelah MK secara resmo memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU.

Untuk tahapan nomor 16 mengenai pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, prosesnya mirip dengan tahapan nomor 15.

Namun, ada perbedaan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan. Dalam hal ini, waktu paling lama untuk proses tersebut adalah tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, proses pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama dilakukan dalam waktu tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

KPU menyatakan bahwa seluruh tahapan dan jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Editor : M Wali

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network