TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Kasus dugaan penipuan dalam bisnis kopi di Temanggung, Jawa Tengah, tengah diselidiki oleh penyidik Satreskrim Polres Temanggung.
Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 2,8 miliar dan melibatkan seorang pedagang kopi dari Lampung serta seorang warga negara Mesir.
Korban AA (44), pedagang kopi asal Lampung, melaporkan kasus ini ke Polsek Parakan sebelum dialihkan ke Satreskrim Polres Temanggung. Dalam laporannya, AA menyebut bahwa F, warga asKasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo Temanggung, memesan kopi Lampung sebanyak 40,7 ton dengan harga Rp 70 ribu per kilogram, namun hingga kini pembayaran belum dilakukan.
"Saudara AA ini seorang pedagang kopi asal Lampung. Yang bersangkutan bertransaksi dengan saudara F selaku pembeli. Disepakati harga Rp 70 ribu per kilo, kurang lebih ada 40 ton nilainya sekitar Rp 2,8 miliar. Itu belum dilakukan pembayaran," jelas
Kopi tersebut telah diterima oleh F di Temanggung dan dilaporkan sudah ditawarkan kepada seorang warga negara Mesir dengan bukti transfer senilai Rp 2,2 miliar.
"Antara F dengan warga negara Mesir sudah ada bukti transfer dan kita sudah melakukan pengecekan. Nilainya kurang lebih Rp 2,2 miliar," lanjut Didik.
Editor : Redaksi
Artikel Terkait