5 Fakta yang Terjadi Saat Hasto Usai Diperiksa KPK: Termasuk Klaim Siap Hadapi Praperadilan

M Wali
Hasto Kristiyanto setelah diperiksa di Gedung KPK, Senin, (13/1/2025). Foto: MPI/iNewsTemanggung.id

JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan pertama terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam.

Pada saat menghadiri pemeriksaan sekitar pukul 10.00, Hasto mengungkapkan bahwa kehadirannya merupakan kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.

"Kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2024).

1. Hasto Tidak Ditahan Setelah Diperiksa

KPK tidak menahan Hasto setelah pemeriksaannya dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Penyidik menilai bahwa penahanan belum diperlukan.

"Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (13/1/2025).

Tessa juga menyebutkan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir.

2. Permohonan Penundaan Pemeriksaan

Hasto dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan melalui surat. Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Hasto, Patra M Zein, yang menjelaskan ada dua surat yang diserahkan pada saat pemeriksaan.

"Surat pertama ialah permohonan penundaan pemeriksaan," kata Patra di Gedung KPK, Senin (13/1/2025).

Patra menjelaskan bahwa permohonan penundaan diajukan karena Hasto tengah mengajukan perlawanan terhadap status tersangkanya. Sidang praperadilan Hasto dijadwalkan pada 21 Januari 2025.

"Alasan dasar dari permohonan penundaan ialah karena pihak penasihat hukum telah mengajukan praperadilan," tutur Patra.

Surat kedua adalah surat praperadilan yang diajukan Hasto sebagai bukti kepada pimpinan KPK untuk mempertimbangkan penundaan pemeriksaan.

3. KPK Menolak Permohonan Penundaan

KPK menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Hasto. "Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya," kata Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK.

4. Hasto Irit Bicara Setelah Diperiksa

Setelah pemeriksaan, Hasto tampak lebih sedikit berbicara. Ia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam.

Sebelumnya, Hasto berbicara panjang lebar kepada awak media, namun setelah pemeriksaan, lebih banyak kuasa hukum yang memberikan keterangan.

Hasto berjalan menuju bus pariwisata yang mengantarnya ke KPK, melambaikan tangan kepada warga yang hadir untuk mendukungnya, sambil mengucapkan, "Makasih, makasih."

5. Hasto Klaim Siap Ditahan dan Dikawal 1.000 Pengacara

Kuasa hukum Hasto menyatakan bahwa Sekjen PDIP tersebut siap jika harus ditahan oleh KPK.

"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK.

Ronny menambahkan bahwa sejauh ini tim kuasa hukum hanya mempersiapkan perlawanan melalui praperadilan terkait status tersangka Hasto.

"Kami belum bicara ke situ (langkah hukum penahanan), kami sudah sampaikan di awal bahwa kita mengajukan praperadilan. Kita minta agar diberikan waktu agar bisa menguji sah atau tidak sahnya status tersangka mas Hasto," ujarnya.

Ronny juga menyebutkan bahwa Hasto dikawal oleh 1.000 pengacara, meskipun hanya satu kuasa hukum yang mendampinginya langsung selama pemeriksaan, yaitu Maqdir Ismail.

"Karena hanya dibolehkan satu orang saja yang ikut mendampingi," ungkapnya.

Editor : Redaksi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network