TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua orang pelaku.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 23 kali di berbagai wilayah.
Dua tersangka, Oka Firza Yulandra (36) asal Ambarawa, Kabupaten Semarang, dan Muchrofit (43) asal Mungseng, Kabupaten Semarang, diketahui sering beraksi dengan modus mencari sepeda motor yang diparkir di kebun, sawah, atau ladang.
Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik yang sering meninggalkan kunci motor di slot kontak.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kebun di Dusun Ngropoh, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, korban, Tri Subagiyo (42), seorang perangkat desa, memarkir motornya di kebun untuk bekerja di sawah. Meski dalam kondisi stang terkunci, kunci motor masih tergantung di slot kontak. Setelah sekitar tiga jam, korban kembali dan mendapati sepeda motornya telah hilang,” ujar AKP Didik Tri Wibowo dalam konferensi pers, Jumat (31/01/2025).
Menindaklanjuti laporan korban, tim Resmob Satreskrim Polres Temanggung segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Semarang.
Editor : Redaksi
Artikel Terkait