Kasus ini berawal ketika Indra Bonaparte, bersama Iwan Fals dan dua orang lainnya, meresmikan organisasi Oi sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum.
Namun, pada tahun 2017, Indra mendapati namanya tercantum sebagai Ketua Pengawas Oi tanpa sepengetahuannya.
"Pada tahun 2017, klien saya, Indra, secara tiba-tiba tercatat sebagai salah satu Ketua Pengawas tanpa ia ketahui. Hal ini tercantum dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan karena diduga palsu," ujar Kamarudin.
Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan status badan hukum Oi.
Kamarudin juga mengungkapkan bahwa ia telah mengirim surat kepada Rosana terkait masalah ini, namun tidak memperoleh jawaban yang memuaskan.
Editor : Redaksi
Artikel Terkait