TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Seorang pria yang diduga menjual pupuk bersubsidi secara ilegal telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Pelaku, yang berinisial SK (33) dan merupakan warga Kecamatan Tretep, diketahui telah menjalankan praktik ini sejak Juni 2024.
Ia menjual pupuk jenis Urea dan NPK tanpa izin resmi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 120 juta. SK ditangkap di Desa Gunung Payung, Kecamatan Candiroto, pada 18/3/2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2025), menyatakan bahwa tersangka tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi yang dikeluarkan oleh instansi atau dinas terkait.
Didik menjelaskan bahwa SK menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum dan petani yang tidak memiliki kartu tani, meskipun aturan menetapkan bahwa pupuk bersubsidi hanya boleh diberikan kepada petani yang memiliki kartu tani, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023.
SK menjual pupuk Urea dan NPK dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni masing-masing Rp 175.000 dan Rp 160.000 per sak. Padahal, harga resmi yang ditetapkan dalam HET adalah Rp 112.500 per sak untuk Urea dan Rp 115.000 per sak untuk NPK.
Didik juga mengungkapkan bahwa SK mendapatkan pupuk tersebut dari petani di sekitar tempat tinggalnya, dengan harga pembelian Rp 155.000 per sak.
"Kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka selama melakukan perbuatannya sebesar Rp 120 juta," ungkapnya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 12 sak pupuk Urea ukuran 50 kg, 6 sak pupuk NPK Phonska ukuran 50 kg, serta satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt L300 dengan nomor polisi T 8864 TG.
Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 34 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. SK terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Editor : Redaksi
Artikel Terkait