Fakta-Fakta Mengejutkan Terungkap di Balik Grup 'Fantasi Sedarah'

M Wali
Fakta-Fakta Mengejutkan Terungkap di Balik Grup 'Fantasi Sedarah'. Foto: ss/iNewsTemanggung.id

5. Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

Para pelaku dijerat dengan pasal dari empat undang-undang sekaligus:

  • UU ITE No. 1 Tahun 2024

  • UU Pornografi No. 44 Tahun 2008

  • UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014

  • UU TPKS No. 12 Tahun 2022
    Total ancaman hukuman maksimal: 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

6. Pemerintah dan META Turun Tangan

Kementerian Agama mengutuk keras praktik inses dan menyerukan penegakan moral di ruang digital. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan META (induk Facebook) untuk memblokir 30 situs dan grup serupa.

7. Potensi Tersangka Baru dan Jaringan yang Lebih Luas

Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lebih besar, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pengelola akun anonim, penjual, maupun pemesan konten.

Kasus Fantasi Sedarah membuka mata publik akan bahaya laten kejahatan seksual di ruang digital. Upaya serius lintas institusi diperlukan untuk memberantas predator digital dan melindungi anak-anak dari ancaman eksploitasi online yang kian canggih dan terstruktur.

Editor : Redaksi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network