JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Kepolisian Republik Indonesia resmi mengungkap jaringan kejahatan seksual daring yang beroperasi melalui dua grup Facebook bertajuk Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Enam pelaku ditangkap dalam operasi gabungan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Ditsiber Polda Metro Jaya setelah penyelidikan mendalam selama beberapa hari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan dan memperjualbelikan konten pornografi anak dan fantasi inses secara terstruktur.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi kejahatan seksual terorganisir yang memanfaatkan teknologi digital untuk merusak generasi bangsa,” ujar Trunoyudo, Selasa (20/5/2025).
7 Fakta-Fakta Mengejutkan yang Terungkap
1. Enam Tersangka Ditangkap dari Berbagai Provinsi
Para pelaku ditangkap di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Mereka berperan sebagai admin, pembuat, penyebar, hingga penjual konten pornografi anak.
2. Peran Spesifik Tiap Tersangka:
MR (admin utama) – Membuat dan mengelola grup ‘Fantasi Sedarah’, aktif sejak Agustus 2024.
DK – Menjual konten seksual anak lewat akun palsu.
MS – Membuat video asusila sendiri menggunakan anak sebagai korban.
MJ – Buronan kasus serupa di Bengkulu, menyimpan dan memproduksi konten asusila.
MA – Menyebarkan ulang konten eksploitasi anak.
KA – Anggota grup 'Suka Duka' yang aktif menyebarkan materi ilegal.
3. Barang Bukti yang Disita:
8 unit handphone
1 PC dan 1 laptop
3 akun Facebook dan 5 akun email
6 kartu SIM dan 2 memori card
Ratusan file gambar dan video bermuatan pornografi anak
4. Dua Grup Facebook Jadi Sarang Penyimpangan
Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka diketahui memiliki ribuan anggota aktif, menunjukkan skala distribusi dan keterlibatan yang luas. Kedua grup memuat konten menyimpang berupa cerita, gambar, dan video bertema inses dan kekerasan seksual anak.
5. Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Para pelaku dijerat dengan pasal dari empat undang-undang sekaligus:
UU ITE No. 1 Tahun 2024
UU Pornografi No. 44 Tahun 2008
UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014
UU TPKS No. 12 Tahun 2022
Total ancaman hukuman maksimal: 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
6. Pemerintah dan META Turun Tangan
Kementerian Agama mengutuk keras praktik inses dan menyerukan penegakan moral di ruang digital. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan META (induk Facebook) untuk memblokir 30 situs dan grup serupa.
7. Potensi Tersangka Baru dan Jaringan yang Lebih Luas
Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lebih besar, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pengelola akun anonim, penjual, maupun pemesan konten.
Kasus Fantasi Sedarah membuka mata publik akan bahaya laten kejahatan seksual di ruang digital. Upaya serius lintas institusi diperlukan untuk memberantas predator digital dan melindungi anak-anak dari ancaman eksploitasi online yang kian canggih dan terstruktur.
Editor : Redaksi
Artikel Terkait