get app
inews
Aa
Read Next : Warga Lereng Gunung Sumbing Adakan Selametan Doakan Ganjar Mahfud

UMK Jateng 2023 Banjarnegara jadi Kabupaten Terendah dan Semarang Tertinggi, Cek Daftar Lengkapnya

Kamis, 08 Desember 2022 | 17:29 WIB
header img
UMK Jateng 2023. Foto: Ist/iNewsTemanggung.id

PATI, iNewsTemanggung.id - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jawa Tengah tahun 2023 diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo saat berkunjung di Pabrik HWI 2 pada Rabu, (7/12/2022) kemarin. 

Tercatat UMK tertinggi diduduki dari Kota Semarang sebesar 3.060.350,57, sedangkan UMK terendah ada di Banjarnegara sebesar 1.958.169,69. 

Ganjar menyebut, penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” tutur Ganjar dalam konferensi persnya.

Nilai alfa adalah sebagia wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dalam rentang tertentu mulai 0,10 hingga 0,30. 

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Dikatakan, UMK terendah sebesar Rp 1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi tahun 2023.

Editor : M Wali

Follow Berita iNews Temanggung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut