Viral Video Buron Terpidana Korupsi PDAU Purworejo Ditangkap Kejari saat Kondangan
Jum'at, 03 Maret 2023 | 17:07 WIB
"Kita kan punya kewenangan untuk eksekusi. Karena sudah kita panggil tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan tidak pernah datang dengan berbagai alasan. Januari itu kita sudah menjemput ke rumahnya untuk dieksekusi tapi selalu tidak ketemu, yang bersangkutan tidak ada," katanya.
Diketahui, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tepikor Semarang pada 16 November 2022, Didik terbukti menyalahgunakan keuangan PDAU tahun 2020. Penyalahgunaan keuntungan belanja konfirmasi BOS dari beberapa sekolah di Purworejo itu dialihkan ke PDAU.
Editor : M Wali