20 ASN Dipecat, Kasusnya Beragam Mulai Selingkuh hingga Narkoba

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia resmi diberhentikan setelah Sidang Banding Administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Dalam sidang tersebut, keputusan pemberhentian terhadap mereka diperkuat, sementara dua ASN lainnya mendapatkan keringanan hukuman.
“Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” terangnya dilansir dari laman BKN, Kamis (27/2/2025).
Dari 22 ASN yang mengajukan banding, 16 di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelanggaran yang dilakukan meliputi berbagai kasus seperti manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, serta hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), hingga pemutusan hubungan kerja bagi PPPK.
Editor : Redaksi