Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Polisi ini Positif Narkoba hanya Dihukum Wajib Salat 5 Waktu sebagai Pembinaan Rohani
Advertisement . Scroll to see content

20 ASN Dipecat, Kasusnya Beragam Mulai Selingkuh hingga Narkoba

Kamis, 27 Februari 2025 | 15:05 WIB
  • author M Wali
20 ASN Dipecat, Kasusnya Beragam Mulai Selingkuh hingga Narkoba
ASN di Indonesia dipecat, mulai dari selingkuh hingga korupsi. Foto: MPI/iNewsTemanggung.id

Sebelumnya, dalam tahap pra-sidang, BPASN sempat membahas 28 kasus, namun enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif akibat kurangnya kelengkapan dokumen.

Keputusan sidang didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta sejumlah Peraturan Pemerintah seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021.

Editor: Redaksi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut