Warga Purworejo Ditangkap atas Penggunaan Narkoba yang Didapat dari Temanggung

M Wali
Kasi Humas Polres Purworejo saat gelar perkara tersangka kasus konsumsi sabu-sabu beberapa waktu yang lalu. Foto: Humas/iNewsTemanggung.id

Atas tindakannya tersebut tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

DN diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli barang haram tersebut.

"Tersangka diduga menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 



Editor : M Wali

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network