"T bahkan mengaku sebelumnya juga telah melakukan aksi serupa. Jadi T itu sudah dua kali melakukan aksi pencurian celana dalam di wilayah Candirejo,"terang dia.
Panit Reskrim Polsek Semanu Iptu Mahmed Ali Bahonar menuturkan usai tertangkap warga, T kemudian diserahkan ke Mapolsek Semanu. Dalam pemeriksaan, T mengaku sudah dua kali ini melakukan pencurian celana dalam. Pertama kali dia melakukan aksinya pada bulan Januari 2022 lalu di Dusun Plebengan Kalurahan Candirejo Kapanewon Semanu.
"Itu katanya untuk ritual ilmu pengasihan," ujar Mahmed.
Dia mengatakan korban yang kedua di Dusun Kropak yaitu ED dan suaminya telah memaafkan T. Dan kemungkinan nanti akan ditempuh jalur restoratif justice dalam kasus ini.
Editor : M Wali
Artikel Terkait