TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Puluhan petani dan kepala desa (kades) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyampaikan aspirasinya ke Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan setempat agar tanaman tembakau bisa mendapat pupuk bersubsidi.
"Petani akan kesulitan jika tidak mendapat pupuk bersubsidi, apalagi harga tembakau dalam tiga tahun terakhir tidak bagus," kata Kepala Desa Campuranom, Kecamatan Bansari Werawan, Senin (30/1/2023).
"Kualitas tembakau kurang karena banyak hujan. Kami hanya berharap untuk tahun ini musim bisa berpihak kepada kami sehingga harganya lebih baik," katanya.
Menurutnya, kualitas tembakau Temanggung sejauh ini nomor satu. Saat ini hanya phonska dan urea yang didukung, sedangkan tanaman tembakau membutuhkan pupuk ZA yang tidak mendapat dukungan.
"Kami menyadari hal itu, tetapi kami juga melakukan usulan supaya produksi tembakau kualitas tetap bisa dijaga dan bagaimana caranya pemda untuk bisa mengalokasikan atau membantu supaya kami petani tembakau di Temanggung bisa berjalan sesuai dengan harapan," bebernya.
Wirawan membenarkan pihaknya mendatangi Dinas Pertanian untuk meminta pemerintah menyampaikan aspirasi petani tembakau.
"Harapan kami satu-satunya subsidi untuk pupuk tanaman tembakau yaitu ZA tetap dijalankan lagi," tukasnya.
Menurut dia, cukai tembakau yang nilainya cukup besar embrionya juga dari petani tembakau.
"Tolonglah kami dibantu, jangan sampai rakyat kami selama ini membantu negara malah terkadang tersisihkan," kata Wirawan.
Menerima petani dan kepala desa, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto mengatakan, mulai Juli 2022, Menteri Pertanian mengeluarkan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Eceran Tertinggi harga. Pupuk bersubsidi di sektor pertanian.
Ia menjelaskan isinya, termasuk perubahan pupuk fortifikasi dari enam jenis menjadi dua jenis. Komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi juga berubah.
"Dulu ada sekitar 150 jenis yang mendapat subsidi, sekarang hanya sembilan jenis komoditas, yakni sektor tanaman pangan tiga jenis, sektor hortikultura tiga jenis, dan sektor perkebunan tiga jenis," katanya.
Hal tersebut berdasarkan komoditas strategis nasional, bukan strategis daerah. Tanaman pangan hanya untuk padi, jagung, dan kedelai. Kemudian tanaman perkebunan hanya untuk tebu, kopi, dan kakao dan hortikultura hanya untuk cabai, bawang merah, dan bawang putih.
"Permentan tersebut berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Temanggung saja," pungkasnya.
Editor : M Wali
Artikel Terkait