Pemohon SKCK di Temanggung Tembus 4500 Orang, Rata-Rata Dipakai untuk Melamar Kerja

Dwi Kurniawan
Permohonan pengajuan SKCK di Temanggung mencapai 4500 orang. Foto: hms/iNewsTemanggung

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Berdasarkan hasil data dari Humas Polres, jika pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Kabupaten Temanggung mencapai angka 4500 orang. 

SKCK sendiri merupakan surat yang memberikan keterangan bahwa seseorang tersebut tidak memiliki catatan kriminalitas, sehingga SKCK sangat berguna untuk kelengkapan administrasi seperti melamar kerja dan lain sebagainya. 

Menurut AKP Ari Fajar Sugeng, selaku Kasi Humas Polres Temanggung menjelaskan, jika dalam SKCK itu memberikan informasi bahwa seseorang tersebut pernah memiliki catatan kriminal atau tidak. 

" Dengan SKCK ini, instansi atau lembaga terkait akan mengetahui identitas dari orang yang akan melamar kerja atau mendaftar apa misalnya ini apakah memiliki rekam jejak kriminal apa tidak, " kata Sugeng.

Lebih lanjut AKP Sugeng juga menyampaikan, jika selama periode awal tahun 2023 hingga awal Mei sudah tercatat sebanyak 4500 SKCK yang telah dikeluarkan. 

" Dari Januari sampai bulan Mei ini Polres Temanggung sudah menerbitkan total 4500 SKCK. Hingga hari ini, jika dipukul rata ada sekitar 230 an pemohon SKCK setiap pekan, " ujar Sugeng. 

Sementara itu, berdasarkan data, para pemohon SKCK rata-rata digunakan untuk melamar kerja.

Editor : M Wali

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network