TEMANGGUNG, iNews Temanggung.id - Menanggapi RUU Kesehatan
yang berkaitah dengan pertembakauan, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung lakukan udiensi bersama Bupati.
Rombongan APTI diterima secara langsung oleh Bupati Temanggung HM Al Khadziq, pada Kamis, (11/05/2023). Bertempat di Pendopo Jenar Komplek Kantor Bupati Temanggung.
Pada kesempatan tersebut APTI menyampaikan aspirasi kepada Bupati Temanggung untuk menyatakan penolakan terhadap RRU Kesehatan Pasal 154-158.
Di mana dalam RUU tersebut salah satunya berbunyi " Bahwa tambakau merupakan zat adiktif yang setara dengan Narkotika, Zat Psikotropika alkohol dan lainya. "
Menanggapi hal itu, APTI menyatakan sikap penolakan dan akan terus mengawal sampai RUU tersebut dibatalkan.
Menurut APTI tidak selayaknya jika Tembakau disamakan dengan Narkotika. Hal itu perlu dikaji ulang.
Dalam pertemuan itu Bupati Temanggung menyatakan mendukung langkah APTI. Pihaknya juga menyatakan siap menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh APTI ke DPR RI.
" Terimakasih atas kepedulian APTI, Pemerintah Kabupaten Temanggung juga menyatakan tidak setuju dengan RUU tersebut, karena tembakau ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami akan upayakan menyampaikan aspirasi ini, dan memberikan masukan kepada DPR RI, dalam menyusun RUU, " pungkas Bupati.
Editor : M Wali
Artikel Terkait