TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menangkap pencuri kopi dan kamera dengan inisial KKB (28), warga Desa Batursari, Kledung, Kabupaten Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo, menyatakan pada Selasa, (4/6/2024) bahwa tersangka telah mencuri dua karung biji kopi seberat sekitar 110 kilogram.
Selain itu, tersangka juga mencuri satu unit kamera Fuji Film X-Pro2 beserta dua lensa kamera dengan nilai sekitar Rp55.000.000.
Budi Raharjo menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dicuri dari gudang tembakau dan kopi milik Andre Wijaya Poernomo yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo No. 34, Lingkungan Brojolan Barat, Kelurahan Temanggung I.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku masuk ke lokasi kejadian dengan memanjat tembok gudang menggunakan meja pedagang kaki lima.
Setelah berhasil masuk, pelaku memasuki ruang kantor gudang melalui jendela yang tidak terkunci, dan mengambil tas hitam berisi satu unit kamera dan dua lensa kamera serta biji kopi.
Menurutnya, kejadian ini terungkap setelah para pekerja hendak melakukan roasting kopi di ruang produksi dan mendapati beberapa karung kopi serta kamera hilang.
Tersangka kini diancam dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3e dan 5e atas tindakan pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : M Wali
Artikel Terkait