Kenaikan PPN 12% di Sektor Pendidikan, Wamen Dikdasmen: Kebijakan Masih Dibahas Antar Kementerian

M Wali
Wamen Diksasmen Fajar Riza Ul Haq. Foto: Ist/iNewsTemanggung.id

SOLO, iNewsTemanggung.id - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengonfirmasi adanya pembahasan internal mengenai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk sektor pendidikan.

Kebijakan ini, yang diklaim didasarkan pada banyaknya permintaan, masih dalam tahap kajian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Iya, banyak permintaan yang kami terima, tapi tentunya kami sedang membahasnya secara internal. Kami masih membahasnya di lingkungan Kementerian dan belum bisa berkomentar banyak,” ujar katanya  di Auditorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut, Fajar menyebut bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga meminta Kemendikbud mempertimbangkan pengenaan pajak pada sekolah-sekolah internasional.

“Saya belum bisa berkomentar banyak saat ini karena ini pembahasan antar kementerian. Kementerian Keuangan telah meminta kami untuk mempertimbangkan ini dengan matang,” jelasnya.

Fajar menambahkan bahwa pihaknya telah mengadakan beberapa diskusi dengan Wakil Menteri Keuangan terkait isu ini.

Editor : Redaksi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network