Tersangka Korupsi Rp260 Juta Program Kotaku Temanggung Ditangkap Polisi

M Wali
Suprihatin (51), tersangka dalam kasus korupsi dana program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), sebelumnya dikenal sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perkotaan (PNPM-MP). Foto: Dc/iNewsTemanggung.id

Pada 2015, program PNPM-MP berubah nama menjadi Kotaku, dan terjadi pergantian Koordinator LKM setelah koordinator sebelumnya meninggal dunia.

Posisi tersebut kemudian diisi oleh Hari Santoso yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan UPK. Audit eksternal pun dilakukan dan ditemukan bahwa dana pinjaman bergulir tidak disetorkan ke kas UPK, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

Laporan ke Polres Temanggung dari koordinator LKM berujung pada pemeriksaan oleh Unit 2 penyidik.

Hasilnya menunjukkan bahwa sepanjang 2019-2020, UPK melakukan penyimpangan keuangan dengan membuat kelompok fiktif yang mengajukan pinjaman senilai Rp232.000.000 dan tidak menyetorkan angsuran KSM ke kas UPK senilai Rp28.800.000.

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp260.800.000, sesuai dengan pemeriksaan PKKN oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah," jelasnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Editor : Redaksi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network