Sebelumnya, dalam tahap pra-sidang, BPASN sempat membahas 28 kasus, namun enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif akibat kurangnya kelengkapan dokumen.
Keputusan sidang didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta sejumlah Peraturan Pemerintah seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021.
Editor : Redaksi
Artikel Terkait