TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Kebijakan baru yang menghapus publikasi ilmiah sebagai komponen penilaian angka kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat guru menuai protes dari komunitas guru penulis.
Setelah sebelumnya komunitas guru di Semarang menyuarakan ketidaksetujuannya, kini Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Temanggung juga menyatakan sikap serupa.
Ketua PGRI Temanggung, Nor Akhlis, S.H., S.Pd., M.Pd., menyayangkan keputusan ini karena bertolak belakang dengan upaya menumbuhkan budaya literasi di kalangan pendidik
“Kami diminta membangun budaya literasi, tetapi ketika guru menulis, hasilnya tidak lagi dihargai dalam proses kenaikan pangkat,” ujarnya pada Minggu, 16/3/2025.
PGRI Temanggung meminta agar aturan kembali mengacu pada Permenpan RB No. 16 Tahun 2019, yang masih mengakomodir publikasi ilmiah sebagai salah satu bentuk pengembangan diri.
Namun, Nor Akhlis menekankan bahwa publikasi ilmiah sebaiknya tidak menjadi syarat wajib, melainkan opsi yang bisa dipilih oleh guru sesuai kompetensinya.
Editor : Redaksi