get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.382 APK di Kabupaten Temanggung Langgar Aturan, Bawaslu Lakukan Penertiban di Jalan Protokol

Bawaslu Jepara Beberkan Capaian Kinerja di Tahun 2022

Jum'at, 30 Desember 2022 | 14:35 WIB
header img
Bawaslu Jepara paparkan capaian kinerja selama tahun 2022. Foto: Ns/iNewsTemanggung.id

JEPARA, iNewsTemanggung.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jepara mempublikasikan hasil kinerjanya selama tahun 2022 yang disiarkan langsung melalui streaming youtube pada Kamis, (29/12/2022). Publikasi tersebut diwakili oleh anggota Bawaslu Jepara Arifin dan Kunjariyanto. 

Dalam keterangannya Arifin mengatakan, tercatat dalam form pencegahan, Bawaslu Kabupaten Jepara telah melaksanakan pencegahan sebanyak 457 kali. Pencegahan ini  melalui sosialisasi pengawasan partisipatif, rapat koordinasi, pengawasan secara langsung, sosialisasi melalui media cetak, dan digital. 

Sementara itu, pada kehumasan Bawaslu Jepara membuatan konten  yang terpubikasi pada media Bawaslu Jepara sendiri. Konten berjumlah 110 Berita di Website, 65 Koten Youtube, 335 konten Instagram, 270 konten Facebook dan 625 konten Twitter.  Sedangkan pada publisher ekternal sebanyak 22 di media cetak local, 144 Publikasi di media Online lokal dan nasional serta 4 di TV Nasional. 

“Akibat Covid Awal tahun banyak daring tapi dipertengahan tahun luring. Bawaslu Jepara melakukan pencegahan dengan melakukan pendidikan pengawasan partisipatif sebagaimana amanat undang-undang meski tidak ada pemilu,” kata Arifin

Selain itu, Bawaslu juga menerbitkan Buku tentang Sejarah Bawaslu lokal berjudul “Historia Pengawas Pemilu di Kota Ukir”. Buku ini mendapatkan apresiasi dari Bawaslu Provinsi Jateng sebagai salah satu yang terbaik. Bawaslu Juga menerbikan Buletin edisi 8 dengan tema “SDM Berkualitas Bawaslu Berintegritas.

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut